PR BEKASI - Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait persoalan pihak yang melaporkan Dosen Fisip UIN Jakarta Din Syamsuddin kepada Komisi ASN.
Pada laporan tersebut, Din Syamsuddin diduga melakukan indikasi tindakan radikalisme.
Diketahui Din Syamsuddin beberapa waktu lalu dilaporkan oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) yang mengatasnamakan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).
GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme.
Terkait pelaporan atas dugaan tindakan radikalisme ini, GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menanggapi laporan GAR ITB tersebut, Mahfud MD dengan tegas membantah tudingan yang menyebut Din Syamsuddin melakukan tindakan radikalisme.
Mahfud MD menekankan bahwa pemerintah sama sekali tidak pernah menyebut Din Syamsuddin terafiliasi dengan radikalisme.
Baca Juga: Selalu Jadi Ikon di Tahun Baru Imlek, Ternyata Ini Kandungan dari Kue Keranjang