Sebut Tudingan Din Syamsuddin Radikal Salah Alamat, Muhammadiyah: Kalau Banyak Kritik, Itu Panggilan Iman

- 13 Februari 2021, 12:32 WIB
Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN atas tuduhan radikalisme. Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti merespons.
Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN atas tuduhan radikalisme. Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti merespons. /Instagram/@m_syamsuddin

PR BEKASI -  Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti turut menyoroti adanya tuduhan radikalisme kepada Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin.

Sebagai informasi, Din Syamsuddin dilaporkan atas tuduhan radikalisme oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) yang mengatasnamakan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).

Adapun pelaporan tersebut dilayangkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Ketua Panitia Olimpiade Tokyo Raesmi Mundur Usai Mengaku Salah Lontarkan Komentar Seksis 

Menurut penilaian GAR ITB, Din Syamsuddin telah melakukan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN berkaitan dengan radikalisme.

Berdasarkan rangkuman GAR ITB, Din Syamsuddin dinilai telah melakukan sebanyak enam dugaan pelanggaran.

"Bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya," tulis GAR ITB.

GAR ITB mengungkap, rentetan dugaan pelanggaran tersebut dimulai sejak 29 Juni 2019 saat Din Syamsuddin menuduh bahwa Mahkamah Konstitusi menerapkan rona ketidakjujuran dan ketidakadilan saat memutus sengketa Pemilihan Presiden kala itu.

Baca Juga: Sopir Bajaj di India Nekat Jual Rumah Demi Pastikan Cucunya Tak Putus Sekolah 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x