PR BEKASI - Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Said Didu turut menyoroti tudingan radikalisme kepada Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin.
Din Syamsuddin dilaporkan atas tuduhan radikalisme oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pelaporan tersebut dilayangkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Nelayan Ditangkap Usai Rayakan Temukan Mutiara Seharga Rp4.6 Miliar dengan Berpesta Narkoba
GAR ITB menilai, Din Syamsuddin telah melakukan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Sebanyak enam dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang telah dirangkum oleh GAR ITB beserta contoh tindakan hingga bukti laporan.
"Bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya," tulis GAR ITB.
Baca Juga: Akun Twitter Tak Lagi Diblokir Karni Ilyas, Fadjroel Rachman: Jumat Berkah, Indahnya Persahabatan
Menurut GAR ITB, rentetan dugaan pelanggaran tersebut dimulai sejak 29 Juni 2019 saat Din Syamsuddin menuduh bahwa Mahkamah Konstitusi menerapkan rona ketidakjujuran dan ketidakadilan saat memutus sengketa Pemilihan Presiden kala itu.