Kemudian, poin kedua dalam laporan tersebut yakni Din mengeluarkan berbagai pernyataan dalam sebuah webinar pada 1 Juni 2020.
"Dalam webinar tersebut Terlapor mengambil sikap oposisi terhadap Pemerintah, sambil melontarkan sejumlah tuduhan yang tak berdasar," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Ingin Pendapatan Rakyatnya Rp27 Juta per Bulan, Yan Harahap: Kalau Abu Janda Mungkin Sudah
Poin ketiga dari laporan itu menyebutkan, Din Syamsuddin dianggap melakukan framing yang dapat menyesatkan masyarakat umum sekaligus mampu mencederai pemerintah Republik Indonesia (RI).
"Pada saat peristiwa pra-deklarasi kelompok KAMI pada tanggal 2 Agustus 2020 Terlapor telah mengeluarkan pernyataan, yang pada dasarnya adalah sebuah framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat Indonesia," tulis GAR ITB.
Menanggapi hal tersebut, Said Didu mengaku heran dengan tudingan radikalisme kepada Din Syamsuddin.
Baca Juga: Perluas Jangkauan dan Sasaran Penerima, Program KIP KULIAH 2O20 Direvisi
"Saya sangat heran dan sangat tidak masuk akal kalau ada pihak yang menuduh prof Din Syamsuddin sebagai orang radikal," tutur Said Didu dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 12 Februari 2021.
Saya sangat heran dan sangat tdk masuk akal kalau ada pihak yg menuduh prof Dien Syamsuddin sebagai orang yg radikal.
Atau apakah memang ada "arahan" bhw semua orang yg tdk mau menjilat harus dituduh radikal dan dilaporkan ?— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) February 12, 2021
Said Didu menyampaikan pertanyaan adanya motif dalam tudingan radikalisme kepada Din Syamsuddin.
"Atau apakah memang ada 'arahan' bahwa semua orang yang tidak mau menjilat harus dituduh radikal atau dilaporkan?." ujar Said Didu.***