PR BEKASI - Isu tudingan radikalisme terhadap Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin kembali memanas dewasa ini.
Sebelumnya, Din Syamsuddin dilaporkan atas tuduhan radikalisme oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Oktober 2020 lalu.
Pelaporan tersebut dilayangkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Kemendikbud Minta Kominfo Blokir Tautan Situs Porno yang Ada di Buku Sosiologi Pelajar SMA
Menurut penilaian GAR ITB, Din Syamsuddin telah melakukan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengaku aneh dengan tudingan radikalisme kepada Din Syamsuddin.
"Aneh, tokoh antiradikalisme, penggagas Islam Wasathiyah (Islam moderat), Prof Din dilaporkan ke KASN dengan tuduhan radikalisme," kata Hidayat Nur Wahid.
Baca Juga: Bravo! Polda Aceh Musnahkan 353 Kg Sabu Demi Selamatkan 1,7 Juta Anak Muda
Hidayat Nur Wahid menyampaikan pesan agar pelaporan tersebut tidak mengkerdilkan demokrasi.