HNW: Aneh, Tokoh Antiradikalisme, Penggagas Islam Wasathiyah(Islam Moderat);Prof Din, Dilaporkan ke KASN dengan Tuduhan Radikalisme. Jangan sampai pelaporan ini jadi modus unt kerdilkan demokrasi, pecahbelah Umat dan membuat Rakyat takut bersikap kritis. https://t.co/KCrRKc9dYj— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) February 12, 2021
"Jangan sampai pelaporan ini jadi modus untuk kerdilkan demokrasi, pecah belah umat, dan membuat rakyat takut bersikap kritis," tutur HNW dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 12 Februari 2021.
Baca Juga: Cek Fakta: Obat Dr Richard Dikabarkan Ampuh Sembuhkan Pasien Covid-19 Warga Asal Malang
Untuk informasi, GAR ITB merangkum bahwa Din Syamsuddin dianggap telah melakukan sebanyak enam dugaan pelanggaran.
"Bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya," tulis GAR ITB.
Rentetan dugaan pelanggaran tersebut, ungkap GAR ITB, dimulai sejak 29 Juni 2019 ketika Din Syamsuddin menuduh bahwa Mahkamah Konstitusi menerapkan rona ketidakjujuran dan ketidakadilan saat memutus sengketa Pemilihan Presiden kala itu.
Baca Juga: Mikrofon Anggota DPR Diduga Dimatikan saat Protes SKB 3 Menteri, Begini Tanggapan Said Didu
Kemudian, poin kedua dalam laporan tersebut yakni Din mengeluarkan berbagai pernyataan dalam sebuah webinar pada 1 Juni 2020.
"Dalam webinar tersebut Terlapor mengambil sikap oposisi terhadap Pemerintah, sambil melontarkan sejumlah tuduhan yang tak berdasar," lanjutnya.
Selain itu, Din Syamsuddin dianggap melakukan framing yang dapat menyesatkan masyarakat umum sekaligus mampu mencederai pemerintah Republik Indonesia (RI).
Baca Juga: Durian Runtuh! Inilah 5 Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan di Tahun Kerbau Logam