PR BEKASI - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu turut mengomentari microphone anggota DPR yang dimatikan saat protes Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
Ini merupakan kejadian yang kedua kalinya, sebelumnya pimpinan DPR Puan Maharani juga mematikan microphone saat Fraksi Partai Demokrat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tahun lalu.
Kali ini kejadiannya menimpa anggota Fraksi PAN DPR, Guspardi Gaus. Momen itu terjadi ketika dirinya protes soal penerbitan SKB Tiga Menteri, microphone-nya pun tiba-tiba dimatikan.
Baca Juga: Tanggapi Konvoi Moge Lolos Sistem Ganji Genap Tanpa Diperiksa, Suryo Prabowo: Orang Kaya Mah Bebas
Kejadian tersebut lantas membuat Said Didu turut mengemukakan pendapatnya.
Menurutnya jika anggota DPR saja sudah tidak diperbolehkan berbicara, lantas siapa lagi yang berani mengkritik kebijakan pemerintah.
"Kalau anggota DPR RI memang sudah tidak boleh bicara kalau mempertanyakan kebijakan pemerintah, apakah bisa pimpinan DPR (Puan Maharani) sebagai Menteri bawahan Presiden?," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Jumat, 12 Februari 2021.
Baca Juga: Strain Mutan Ditemukan di 50 Negara, Ilmuwan: Virus Corona Baru Akan 'Sapu' Seluruh Dunia
Kalau anggota @DPR_RI memang sdh tdk boleh bicara kalau mempertanyakan kebijakan pemerintah, apakah bisa pimpinan DPR sebagai Menteri bawahan Presiden ? (Ada tanda tanya) https://t.co/DzfaSqGBZd— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) February 12, 2021
Perlu diketahui, SKB tersebut mengatur enam keputusan utama pakaian seragam di sekolah negeri.