UU ITE Diminta untuk Direvisi, Henry Subiakto: Ajukan saja dengan Inisiatif DPR

- 12 Februari 2021, 15:20 WIB
Henry Subiakto mengatakan untuk revisi UU ITE bisa mengajukan ke DPR.
Henry Subiakto mengatakan untuk revisi UU ITE bisa mengajukan ke DPR. /Twitter.com/@henrysubiakto

PR BEKASI - Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair Henry Subiakto kembali menyumbangkan pemikirannya perihal Undang-Undang ITE, yang saat ini menjadi polemik, lantaran banyaknya kasus lapor melapor yang didasarkan dari UU ITE.

Henry Subiakto mengatakan bahwa pada masa periode awal Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 2016, Jokowi telah merevisi UU ITE yang dibuat pada masa mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Henry Subiakto menyatakan sanksi-sanksi pidana yang ada dalam UU ITE tersebut diturunkan, selain itu beberapa rumusannya pun disesuaikan.

Baca Juga: Sempat Viral Tumpukan Sampah 'Raksasa', Pemkab Bekasi Tutup Akses Tempat Pembuangan di Kali CBL

"Periode awal Presiden Jokowi 2016, telah merevisi UU ITE buatan era SBY. Sanksi-sanksi pidana diturunkan. Beberapa rumusannya disesuaikan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Henry Subiakto, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadi @henrysubiakto pada Jumat, 12 Februari 2021.

Dia melanjutkan, bahwa pada saat itu semua partai setuju, termasuk juga di dalamnya Partai Keadilan Sejahtera, yang saat itu menjadi Ketua Komisi I.

Baca Juga: Di Pakistan, Mahkamah Agung Larang Hukuman Mati bagi Tahanan dengan Penyakit Mental

Henry Subiakto menyatakan jika saat ini ada ribut ingin dibuat revisi lagi mengenai UU ITE, maka tinggal mengajukan saja.

"Semua partai setuju termasuk PKS yang saat itu jadi ketua komisi 1. Kalau sekarang ada yang ribut minta revisi lagi, ya tinggal ajukan saja dengan inisiatif DPR," cuitnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @henrysubiakto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah