Di Pakistan, Mahkamah Agung Larang Hukuman Mati bagi Tahanan dengan Penyakit Mental

- 12 Februari 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Kalhh/PIXABAY

PR BEKASI - Mahkamah Agung Pakistan memberikan perhatian khusus kepada tahanan yang memiliki penyakit mental.

Mahkamah Agung Pakistan membuat kebijakan dan memutuskan melarang hukuman mati pada tahanan yang memiliki penyakit mental serius.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada mereka yang tidak memahami tujuan dari hukumannya tersebut. Hakim beralasan eksekusi mati terhadap tahanan ini tidak akan memenuhi tujuan keadilan.

Baca Juga: Cek Fakta: Pertamina Dikabarkan Akan Gratiskan BBM di SPBU Seluruh Indonesia Pada 29-30 Februari, Faktanya... 

Diketahui bahwa keputusan Mahkamah Agung Pakistan itu dikeluarkan pada Rabu, 10 Februari 2021.

Dikeluarkan setelah lima anggota hakim sebelumnya mengesampingkan hukuman mati dalam banding tiga tahanan yang memiliki penyakit mental.

"Jika narapidana yang dihukum karena penyakit mental ternyata tidak dapat memahami alasan," kata keputusan Mahkamah Agung Pakistan itu, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Aljazeera pada Jumat, 12 Februari 2021.

"Dan alasan di balik hukumannya, maka menjalankan hukuman mati tidak akan memenuhi tujuan keadilan,” kata keputusan Mahkamah Agung Pakistan menambah.

Baca Juga: Cola-cola Cs Luncurkan Kemasan Botol Daur Ulang Usai Dikritik Sebagai Penghasil Limbah Plastik Terbesar 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x