PR BEKASI - Mahkamah Agung Pakistan memberikan perhatian khusus kepada tahanan yang memiliki penyakit mental.
Mahkamah Agung Pakistan membuat kebijakan dan memutuskan melarang hukuman mati pada tahanan yang memiliki penyakit mental serius.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada mereka yang tidak memahami tujuan dari hukumannya tersebut. Hakim beralasan eksekusi mati terhadap tahanan ini tidak akan memenuhi tujuan keadilan.
Diketahui bahwa keputusan Mahkamah Agung Pakistan itu dikeluarkan pada Rabu, 10 Februari 2021.
Dikeluarkan setelah lima anggota hakim sebelumnya mengesampingkan hukuman mati dalam banding tiga tahanan yang memiliki penyakit mental.
"Jika narapidana yang dihukum karena penyakit mental ternyata tidak dapat memahami alasan," kata keputusan Mahkamah Agung Pakistan itu, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Aljazeera pada Jumat, 12 Februari 2021.
"Dan alasan di balik hukumannya, maka menjalankan hukuman mati tidak akan memenuhi tujuan keadilan,” kata keputusan Mahkamah Agung Pakistan menambah.