Di Pakistan, Mahkamah Agung Larang Hukuman Mati bagi Tahanan dengan Penyakit Mental

- 12 Februari 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Kalhh/PIXABAY

Pakistan adalah salah satu negara yang paling produktif dalam menjatuhkan vonis hukuman mati di seluruh dunia.

Pada 2019 lalu, ada lebih dari 4.225 orang terpidana mati di negara itu, menurut laporan tahunan kelompok hak asasi manusia Amnesty International.

KUHP Pakistan menjatuhkan hukuman mati untuk lebih dari 33 kejahatan.

Di antaranya yakni mulai dari kasus pembunuhan, pemerkosaan berkelompok dan penculikan, penistaan serta perzinaan.

Baca Juga: Surat Bahar bin Smith untuk Habib Rizieq Beredar Luas: Maafkan Anakmu Tak Bisa Berbuat Apa-apa 

Pada 2019 juga pengadilan negara menjatuhkan lebih dari 632 hukuman mati.

Diketahui yang merupakan 27.3 persen dari semua hukuman mati di seluruh dunia tahun itu, menurut data Amnesty.

Putusan hari Rabu lalu disambut oleh kelompok hak asasi karena melindungi hak-hak mereka yang dianggap rentan terhadap penyalahgunaan sistem peradilan.

"[Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan] menyambut baik keputusan Mahkamah Agung hari ini," kata kelompok hak asasi terkemuka negara itu dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Studi Terbaru: ASI dari Ibu Penderita Covid-19 Dapat Bentuk Antibodi bagi Bayi untuk Tangkal Virus Corona 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x