"Yang mengakui bahwa tahanan dengan penyakit mental adalah yang paling rentan dan tidak dapat dieksekusi dengan hati nurani yang baik," katanya, menambahkan.
Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Eksekutif Justice Project Pakistan, Sarah Belal.
Ia memuji ketentuan dalam putusan yang mengharuskan pembaruan bahasa dalam hukum pidana Pakistan.
Selanjutnya, pelatihan kepekaan lebih lanjut untuk otoritas penjara dan polisi tentang masalah penyakit mental.
“Keputusan tersebut menandai babak baru dalam yurisprudensi menangani narapidana yang sakit jiwa," katanya.***