Di Pakistan, Mahkamah Agung Larang Hukuman Mati bagi Tahanan dengan Penyakit Mental

- 12 Februari 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Kalhh/PIXABAY

PR BEKASI - Mahkamah Agung Pakistan memberikan perhatian khusus kepada tahanan yang memiliki penyakit mental.

Mahkamah Agung Pakistan membuat kebijakan dan memutuskan melarang hukuman mati pada tahanan yang memiliki penyakit mental serius.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada mereka yang tidak memahami tujuan dari hukumannya tersebut. Hakim beralasan eksekusi mati terhadap tahanan ini tidak akan memenuhi tujuan keadilan.

Baca Juga: Cek Fakta: Pertamina Dikabarkan Akan Gratiskan BBM di SPBU Seluruh Indonesia Pada 29-30 Februari, Faktanya... 

Diketahui bahwa keputusan Mahkamah Agung Pakistan itu dikeluarkan pada Rabu, 10 Februari 2021.

Dikeluarkan setelah lima anggota hakim sebelumnya mengesampingkan hukuman mati dalam banding tiga tahanan yang memiliki penyakit mental.

"Jika narapidana yang dihukum karena penyakit mental ternyata tidak dapat memahami alasan," kata keputusan Mahkamah Agung Pakistan itu, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Aljazeera pada Jumat, 12 Februari 2021.

"Dan alasan di balik hukumannya, maka menjalankan hukuman mati tidak akan memenuhi tujuan keadilan,” kata keputusan Mahkamah Agung Pakistan menambah.

Baca Juga: Cola-cola Cs Luncurkan Kemasan Botol Daur Ulang Usai Dikritik Sebagai Penghasil Limbah Plastik Terbesar 

Pakistan adalah salah satu negara yang paling produktif dalam menjatuhkan vonis hukuman mati di seluruh dunia.

Pada 2019 lalu, ada lebih dari 4.225 orang terpidana mati di negara itu, menurut laporan tahunan kelompok hak asasi manusia Amnesty International.

KUHP Pakistan menjatuhkan hukuman mati untuk lebih dari 33 kejahatan.

Di antaranya yakni mulai dari kasus pembunuhan, pemerkosaan berkelompok dan penculikan, penistaan serta perzinaan.

Baca Juga: Surat Bahar bin Smith untuk Habib Rizieq Beredar Luas: Maafkan Anakmu Tak Bisa Berbuat Apa-apa 

Pada 2019 juga pengadilan negara menjatuhkan lebih dari 632 hukuman mati.

Diketahui yang merupakan 27.3 persen dari semua hukuman mati di seluruh dunia tahun itu, menurut data Amnesty.

Putusan hari Rabu lalu disambut oleh kelompok hak asasi karena melindungi hak-hak mereka yang dianggap rentan terhadap penyalahgunaan sistem peradilan.

"[Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan] menyambut baik keputusan Mahkamah Agung hari ini," kata kelompok hak asasi terkemuka negara itu dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Studi Terbaru: ASI dari Ibu Penderita Covid-19 Dapat Bentuk Antibodi bagi Bayi untuk Tangkal Virus Corona 

"Yang mengakui bahwa tahanan dengan penyakit mental adalah yang paling rentan dan tidak dapat dieksekusi dengan hati nurani yang baik," katanya, menambahkan.

Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Eksekutif Justice Project Pakistan, Sarah Belal.

Ia memuji ketentuan dalam putusan yang mengharuskan pembaruan bahasa dalam hukum pidana Pakistan.

Selanjutnya, pelatihan kepekaan lebih lanjut untuk otoritas penjara dan polisi tentang masalah penyakit mental.

“Keputusan tersebut menandai babak baru dalam yurisprudensi menangani narapidana yang sakit jiwa," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x