PR BEKASI - Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Desember 2020, sekitar pukul 4.00 WIB.
Ustaz Maaher ditangkap karena melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Ustaz Maaher juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian yang berbau SARA di media sosial Twitter, dan dijerat dengan pasal dalam UU ITE.
Baca Juga: Kembali Menguat, Simak Daftar Harga Emas Antam di Pengadaian, Jumat 4 Desember 2020
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun justru mempertanyakan apakah perlu penangkapan tersebut dilakukan, tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu.
"Kalau menurut saya, apakah iya perlu ditangkap? Apakah tidak diperiksa terlebih dulu? Baru dinyatakan sebagai tersangka, kalau memang pantas dijadikan tersangka," kata Refly Harun, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Refly Harun, Jumat, 4 Desember 2020.
Menurutnya, seharusnya Bareskrim Polri melakukan pendekatan perdata terlebih dahulu, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca Juga: Kaca Mobilnya Dipecah saat Ditinggal Makan di Pinggir Jalan, Anji: Barang Berharga Digondol Maling
Misalnya, kalau ada orang yang mengadu ke Bareskrim, maka lakukan rekonsiliasi, panggil orang yang diadukan, lalu tanyakan apakah ingin saling memaafkan atau tidak.