Baca Juga: Minta Benny Wenda Sudahi Mimpi Indah Jadi Presiden, Ahmad Basarah: Mari Bersama Membangun Papua
"Menurut saya, negara ini masih sangat bermasalah soal penegakan UU ITE. Jadi maksud undang-undang itu untuk melindungi, katakanlah konsumen dan warga negara dari kejahatan-kejahatan dunia siber, misalnya tipu menipu," kata Refly Harun.
"Tapi yang terjadi, justru ini menjadi alat ampuh bagi penguasa atau siapapun yang dekat dengan lingkar kekuasaan, untuk membungkam lawan-lawan politik dan orang-orang yang kritis." sambungnya.***