Ustaz Maaher Ditangkap, Refly Harun: Negara Ini Masih Sangat Bermasalah Soal Penegakan UU ITE

- 4 Desember 2020, 09:53 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. /YouTube Refly Harun

PR BEKASI - Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Desember 2020, sekitar pukul 4.00 WIB.

Ustaz Maaher ditangkap karena melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Ustaz Maaher juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian yang berbau SARA di media sosial Twitter, dan dijerat dengan pasal dalam UU ITE.

Baca Juga: Kembali Menguat, Simak Daftar Harga Emas Antam di Pengadaian, Jumat 4 Desember 2020

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun justru mempertanyakan apakah perlu penangkapan tersebut dilakukan, tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu.

"Kalau menurut saya, apakah iya perlu ditangkap? Apakah tidak diperiksa terlebih dulu? Baru dinyatakan sebagai tersangka, kalau memang pantas dijadikan tersangka," kata Refly Harun, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Refly Harun, Jumat, 4 Desember 2020.

Menurutnya, seharusnya Bareskrim Polri melakukan pendekatan perdata terlebih dahulu, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga: Kaca Mobilnya Dipecah saat Ditinggal Makan di Pinggir Jalan, Anji: Barang Berharga Digondol Maling

Misalnya, kalau ada orang yang mengadu ke Bareskrim, maka lakukan rekonsiliasi, panggil orang yang diadukan, lalu tanyakan apakah ingin saling memaafkan atau tidak.

"Tapi kalau langsung penangkapan, maka yang terjadi adalah negara seperti campur tangan dalam konflik antar sesama anak bangsa. Ini berbahaya, karena negara bisa subjektif dalam melakukan tindakan. Ada yang diproses, ada yang tidak. Ada yang ditangkap, ada yang tidak," kata Refly Harun.

Menurutnya, tindakan penegakan hukum yang seperti itu, kelak akan jadi persoalan. Karena kalau melihat satu demi satu kasus terkait ujaran kebencian, maka bisa dilihat ada yang dilaporkan, tapi tidak ditangkap.

Baca Juga: Doodle Google Hari Ini, Noken Asli Papua yang Diakui UNESCO

Ada juga yang ujarannya lebih parah, tapi tidak ditangkap, karena tidak ada yang melapor.

"Maka yang terjadi akan ada diskriminasi penegakan hukum. Apalagi, ini sifatnya delik aduan. Ini masalahnya, kalau tangan negara ikut menengahi, tetapi menggunakan pendekatan hukum pidana. Padahal kita tahu, harusnya hukum pidana itu ultimum remedium, jadi jalan terakhir harusnya, kalau upaya-upaya yang lain tidak bisa dilakukan," tutur Refly Harun.

Dia mencontohkan, seperti upaya untuk mendamaikan konflik antar sesama warga negara. Kalau tidak bisa damai dan merasa dirugikan, maka silakan gugat secara perdata.

Baca Juga: Sebut Ali Ngabalin yang Sengaja Jebloskan Edhy Prabowo, Dua Narasumber Dilaporkan ke Polisi

Jadi menurutnya, suatu konflik seharusnya tidak langsung menggunakan pendekatan hukum pidana.

"Sayangnya step-step seperti itu tidak ada, dan ada subjektifitas penegak hukum. Padahal kita tahu, hukum acara pidana mengatakan, alasan menangkap atau tidak menangkap itu karena takut menghilangkan barang bukti, takut melarikan diri, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," tutur Refly Harun.

Refly Harun lantas menyimpulkan bahwa saat ini Indonesia masih bermasalah soal penegakan UU ITE.

Baca Juga: Minta Benny Wenda Sudahi Mimpi Indah Jadi Presiden, Ahmad Basarah: Mari Bersama Membangun Papua

"Menurut saya, negara ini masih sangat bermasalah soal penegakan UU ITE. Jadi maksud undang-undang itu untuk melindungi, katakanlah konsumen dan warga negara dari kejahatan-kejahatan dunia siber, misalnya tipu menipu," kata Refly Harun.

"Tapi yang terjadi, justru ini menjadi alat ampuh bagi penguasa atau siapapun yang dekat dengan lingkar kekuasaan, untuk membungkam lawan-lawan politik dan orang-orang yang kritis." sambungnya.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah