Sebut Ali Ngabalin yang Sengaja Jebloskan Edhy Prabowo, Dua Narasumber Dilaporkan ke Polisi

- 4 Desember 2020, 08:59 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin (tengah) melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Kamis, 3 Desember 2020.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin (tengah) melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Kamis, 3 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PR BEKASI - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin tampak mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis, 3 Desember 2020 malam.

Maksud kedatangannya tersebut diketahui untuk melaporkan dua orang yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik yang menimpanya.

Menurut Ali Mochtar Ngabalin, dua orang tersebut telah menyebarkan fitnah yang mengatakan pria berdarah Papua tersebut terlibat dalam penangkapan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Baca Juga: Berani Nyatakan Diri sebagai Presiden, Pakar: Apa Kontribusi Benny Wenda untuk Masyarakat Papua?

"Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo," kata Ali Mochtar Ngabalin.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, dirinya juga telah meminta maaf kepada Keluarga Edhy Prabowo terkait informasi yang tidak benar tersebut.

"Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata dirinya menambahkan.

Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan, laporannya tersebut dipicu oleh komentar kedua orang tersebut di media sosial yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.

Baca Juga: Minta Benny Wenda Sudahi Mimpi Indah Jadi Presiden, Ahmad Basarah: Mari Bersama Membangun Papua

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x