Sebelumnya, Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009-2015, RJ Lino pada 8 Desember 2020 lalu.
RJ Lino diperiksa atas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan oleh Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dengan PT Pelindo II.
Baca Juga: Soal Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Jokowi Takut Sama SBY dan Jusuf Kalla
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, RJ Lino dimintai keterangan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II.
Pada 28 Januari 2021 lalu, anak dan istri RJ Lino juga diperiksa Kejaksaan Agung soal dugaan adanya gratifikasi dari kasus tindak pidana korupsi PT Pelindo II.***