Moeldoko jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB, AHY Buka Suara dan Minta Kemenkumham Bertindak Tegas

- 5 Maret 2021, 19:46 WIB
Peserta KLB saat menghubungi Moeldoko dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021.*
Peserta KLB saat menghubungi Moeldoko dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021.* /ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus/aa

PR BEKASI – Moeldoko dinyatakan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat menurut kongres luar biasa (KLB).

Hal tersebut tentu membuat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) geram dan buka suara.

AHY juga memprotes bahwa seharusnya Kementerian Hukum dan Hukum dan HAM (Kemenkumham) tegas dalam hal tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto.

Baca Juga: Sempat Bertukar Rokok Elektrik dengan Azriel, Anang Hermansyah Bocorkan ‘Rahasia’ Tak Tertular Covid-19

Baca Juga: Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Demokrat via Telepon, Dipo Alam: Apa Sk-nya Sudah Dikirim via Gojek?

Baca Juga: Krisdayanti Akui Pesimis Tak Akan Bisa Lagi Bersama Raul Lemos Lantaran Sudah Lama Berpisah

Ia menilai Kemenkumham meminta secara tegas menolak hasil KLB di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021.

"Dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat semestinya tidak akan menerima dan seharusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," kata Didik di Jakarta yang dikutip Galamedia dari Antara, Jumat 5 Maret 2021.

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan bahwa penyelenggaraan KLB dilakukan tanpa mematuhi dan tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, termasuk pesertanya.

Menurut Didik, KLB tidak mungkin diselenggarakan secara ilegal dan inskonstitusional menghasilkan yang sah dan legitimate. Sehingga tidak ada alasan bagi Kemenkumham mengesahkan hasil KLB.

"Untuk itu jika nantinya hasil KLB yang didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolaknya," katanya dengan tegas, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Moeldoko jadi Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB, Demokrat AHY: Seharusnya Kemenkumham Tegas"

Baca Juga: Kasihani Amien Rais, Muannas Alaidid: di Penghujung Usia Semestinya Dia Hidup Santai

Lebih lanjut, ia menjelaskan ada beberapa argumen Menkumham wajib menolak KLB, yakni hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 termasuk AD/ART dan susunan kepengurusan sudah disahkan Kemenkumham.

"Dan demi hukum, Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing aturan maupun struktur personalianya," kata dia.

DPP Demokrat juga telah memberitahu kepada Kemenkumham terkait penyelenggaraan KLB abal-abal tersebut pada 4 Maret 2021.

Sehingga, tidak ada alasan untuk Kemenkumham mengesahkan hasil KLB jika diajukan kelompok yang melakukan kudeta ke kepemimpinan sah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pihak Demokrat juga meminta Polisi untuk menindak pelaksanaan KLB di Hotel The Hill Sibolangit. Karena pelaksanaan itu adalah kegiatan yang tidak memiliki izin kepolisian.

Baca Juga: Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB Tak Sesuai Konstitusi Partai, Apakah Sah?

Diketahui sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam acara KLB, Jumat 5 Maret 2021.

Jhoni Allen sebagai Pimpinan Sidang, membacakan voting antara Moeldoko dan Marzuki Alie, namun dari keduanya nama Moeldoko memiliki dukungan peserta KLB lebih banyak.

"Dengan ini memutuskan Bapak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata Pimpinan Sidang Jhoni Allen, dikutip dari Antara.*** (Dzahabati Okta Faynara/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x