Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB Tak Sesuai Konstitusi Partai, Apakah Sah?

- 5 Maret 2021, 18:40 WIB
Moeldoko ditetapkan sebagai Ketum Partai Demokrat di KLB Sumut, menimbulkan dua kepemimpinan di Demokrat.
Moeldoko ditetapkan sebagai Ketum Partai Demokrat di KLB Sumut, menimbulkan dua kepemimpinan di Demokrat. /Kolase foto dari ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Kongres Luar Biasa yang dikatakan oleh Politisi Partai Demokrat, Andi Arief sebagai ilegal, telah menetapkan Kepala Staf Kepresidenan sebagai Ketua Umum versi KLB.

Hal itu menimbulkan dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat yakni Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan versi KLB yakni Moeldoko.

Sementara itu, dikatakan oleh beberapa politisi Partai Demokrat bahwa KLB hanya dapat dilaksanakan apabila mendapatkan izin dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

Seperti yang dikatakan oleh Andi Arief bahwa KLB yang digelar di Hotel The Hill Deli Serdang, Sumatra Utara itu tidak mendapatkan izin dari SBY.

Baca Juga: Cek Fakta: Potasium Klorida Vaksin Covid-19 Bahaya Bagi Tubuh Hingga Bisa Sebabkan Kematian dan Keguguran?

Baca Juga: Cek Fakta: Potasium Klorida Vaksin Covid-19 Bahaya Bagi Tubuh Hingga Bisa Sebabkan Kematian dan Keguguran?

Baca Juga: Akui Telah Berpisah dengan Raul Lemos Setahun Lalu, Krisdayanti: Semua Pasti Allah Udah Atur 

Selain itu, untuk melaksanakan KLB juga diperlukan kehadiran dari DPD dan DPC.

"Ketua DPD yang hadir 0, syarat 2/3. Ketua DPC yang hadir 0 persen (dari jumlah total 514 Ketua DPC). TIDAK ADA izin Ketua Majelis Tinggi. Jadi KLB dihadiri peserta Ghaib. KLB bukan hanya abal-abal tapi ghaib. Aya aya wae," cuit Andi Arief.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x