Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB Tak Sesuai Konstitusi Partai, Apakah Sah?

- 5 Maret 2021, 18:40 WIB
Moeldoko ditetapkan sebagai Ketum Partai Demokrat di KLB Sumut, menimbulkan dua kepemimpinan di Demokrat.
Moeldoko ditetapkan sebagai Ketum Partai Demokrat di KLB Sumut, menimbulkan dua kepemimpinan di Demokrat. /Kolase foto dari ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

Politisi Partai Demokrat Yan Harahap, mengatakan mungkin apa yang dilakukan oleh Edy Rahmayadi adalah karena adanya pembiaran oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

"Mungkin karena Menkopolhukam @mohmahfudmd melakukan pembiaran terhadap KLB ilegal ini, Gubernur Sumut pun angkat bicara. Apa karena Gubernur lebih paham soal aturan dan hukum?" cuit Yan Harahap, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @YanHarahap

Sementara itu, jika mengingat apa yang disampaikan oleh mantan Politisi Partai Demokrat Max Sopacua, yang menyebut jika mengikuti AD/ART Partai Demokrat, seseorang yang ingin menjadi pemimpin harus mempunyai waktu magang menjadi pengurus selama sekian tahun.

Maka tentu Moeldoko tidak sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Max Sopacua, jika dibandingkan dengan AHY yang sudah menjadi politisi partai sebelumnya.

Baca Juga: IDP Akui Telah Jalin Hubungan 4 Bulan dengan Seorang Pria Bukan dari Kalangan Artis dan Sudah Bahas Pernikahan 

Tak hanya itu, Andi Arief juga memberikan tanggapan lainnya terkait penetapan Moeldoko sebagai Ketum tersebut.

"Tanggapan saya ATAS penetapan Moeldoko sebagai Ketua KLB ilegal: apakah Presiden boleh diimpeach oleh anggota DPR gadungan atau abal-abal?" kicau Andi Arief.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah