Diketahui bahwa KLB Partai Demokrat ini pun telah mendapatkan tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud MD menyebutkan sejak era Presiden Megawati hingga era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pemerintah tidak pernah melarang sebuah KLB Partai Politik dilaksanakan.
“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol,” kata Mahfud MD dikutip dari Twitter @mohmahfudmd, Sabtu, 6 Maret 2021.
Mahfud MD pun menyebutkan risiko yang didapatkan pemerintah karena tidak melarang atau mendorong KLB sebuah partai politik.
“Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya,” ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Gandeng Majelis Tinggi Demokrat, AHY Bakal Datangi Kemenkumham Pagi Ini
Mahfud MD mengatakan KLB Partai Demokrat di Sumut akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB tersebut didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol,” ujar Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan nantinya hasil ini dapat digugat dan diselesaikan lewat pengadilan.
“Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat,” ucap Mahfud MD.***