“Trend presiden jumpa ‘figur oposisi’ harus didukung. Ini pandemi, waktu saling mendengar dan mengisi,” ucap Fahri Hamzah, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah, Selasa, 9 Maret 2021.
Saya sih senang mendengar pak Prof. Amien Rais dkk diterima presiden @jokowi . Di kepala saya hanya ada rekonsiliasi bagi Republik ini. Gak ada jalan lain. Trend presiden jumpa “figur oposisi” harus didukung. Ini pandemi, waktu saling mendengar dan mengisi. ????????????????????????— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) March 9, 2021
Baca Juga: Akan Segera Diumumkan! Simak yang Harus Dilakukan Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Agar Lolos
Sebelumnya, diketahui Presiden Jokowi menerima kedatangan 7 orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, yang dipimpin oleh Amien Rais, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa kedatangan anggota TP3 pada pertemuan singkat selama 15 menit tersebut ingin menyampaikan satu hal pokok tentang tewasnya enam laskar FPI yang diurai dalam dua hal.
“Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam,” ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Akui Dirinya Dulu 'Anjing Penjaga' Partai Demokrat, Ruhut Sitompul: Yang Terjadi Ini Karma
Mahfud MD menuturkan ketujuh anggota TP3 menyatakan keyakinannya bahwa telah terjadi pemunuhan terhadap enam laskar FPI, dan meminta kasusnya dibawa ke pengadilan HAM berat, karena dinilai sebagai pelanggaran HAM berat.
“Itu yang disampaikan kepada Presiden,” ucapnya.
Kemudian, Mahfud juga menjelaskan bahwa Presiden kepada anggota TP3 terkait persoalan tersebut menyampaikan bahwa ia telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan laporannya apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah. Komnas HAM sendiri sudah memberi laporan dan empat rekomendasi.
Terkait persoalan tersebut, Mahfud MD menyebut berdasarkan temuan Komnas HAM, peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM50 sehingga mengakibatkan tewasnya enam laskar FPI merupakan pelanggaran biasa.***