Tidak Ada Niat Presiden 3 Periode, Mahfud MD: Jangan Diseret-seret lah Kabinet Jokowi

- 16 Maret 2021, 07:26 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD temui Jaksa Agung Burhanuddin dalam rangka kunjungan kerja, Senin, 15 Maret 2021.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD temui Jaksa Agung Burhanuddin dalam rangka kunjungan kerja, Senin, 15 Maret 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty/ANTARA

PR BEKASI – Wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden tiga periode dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, sampai saat ini pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sama sekali tidak mempunyai niat untuk menambah masa jabatan presiden tiga periode seperti yang dituduhkan oleh mantan Ketua MPR RI Amien Rais.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, saat ini pemerintah hanya melaksanakan kebijakan sesuai dengan UUD 1945 yang berlaku.

Hal tersebut dikatakan oleh Mahfud MD setelah melaksanakan kunjungan kerja di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Kabar Baik! Kasus Covid-19 Terus Menurun, Ridwan Kamil: Tidak Ada Zona Merah di Jabar

Baca Juga: Bantah Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Saya Tegaskan, Saya Tidak Ada Niat

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Tak Tahan dengan Tuduhan Nino, Andin Jujur pada AlderbaranSsoal Kematian Roy 

"Pemerintah tidak punya wacana tentang mau tiga kali, empat kali, lima kali, kita undang-undang dasar yang berlaku sekarang aja," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Mahfud MD mengatakan, apa yang disampaikan oleh Amien Rais beberapa waktu lalu terkait masa jabatan presiden merupakan urusan partai politik dan anggota DPR/MPR RI.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah