Akan tetapi, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Lusa Lusiano Araujo mengatakan tidak ditemukannya unsur pidana terkait dugaan penyediaan kelas yoga 'orgasme' tersebut.
"Untuk penahanan tidak dilakukan karena memang belum ada yang terpenuhi unsur pidananya untuk dilakukan penahanan, kalau untuk yang merasa dirugikan belum ada laporannya," kata Lusiano dalam Antara, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 24 Maret 2021.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengungkap bahwa warga negara Australia pemilik acara kelas yoga tersebut tidak akan dideportasi.
Baca Juga: Kabar Gembira, Nadiem Makarim Naikkan Anggaran KIP Kuliah Tahun 2021 Jadi Rp2,5 Triliun
"Kami harus menjalankan hukum itu sesuai dengan pelanggarannya. Pelanggarannya itu kan tindak pidana dan dari Polres Gianyar sudah menyatakan dia tidak bersalah, jadi tidak bisa dilakukan sanksi berupa pengusiran (Deportasi)," kata Jamaruli Manihuruk saat ditemui di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali.
Menurutnya, Andrew Irvine Barnes selama di Bali juga memiliki ITAS Investor dengan masa berlaku hingga 8 November 2022 dan tidak sedikit juga WNI yang bekerja dalam pengelolaan usahanya itu.
Walaupun demikian, pihak Kemenkum HAM Bali meminta agar Andrew Irvine Barnes tetap melakukan perbaikan terkait unggahannya yang sebelumnya viral di media sosial tersebut.
"Kami sudah panggil dan kami minta perbaiki, tapi akan kami pulangkan, tapi bukan deportasi kalau deportasi kan diusir. Ya kita pulangkan seperti biasa karena kesalahannya tidak signifikan," ucap Jamaruli.
"Kami kan harus mengingat juga sebagai investor banyak orang kita yang bekerja untuk dia. Kalau kita deportasi, dia enggak bisa masuk enam bulan, dan bisa pengangguran semua orang-orang kita," sambungnya.***