Pergi Berobat Secara Ilegal ke Papua Nugini dengan Ojek, Gubernur Papua Lukas Enembe Berakhir Dideportasi

- 2 April 2021, 19:54 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe yang dideportasi PNG setelah masuk secara illegal, Rabu (31/4) nampak diantar Konsul RI di Vanimo, PNG Allen Simarmara hingga ke zona netral RI-PNG atau sekitar 100 meter dari PLBN Skouw, Jumat, 2 April 2021.
Gubernur Papua Lukas Enembe yang dideportasi PNG setelah masuk secara illegal, Rabu (31/4) nampak diantar Konsul RI di Vanimo, PNG Allen Simarmara hingga ke zona netral RI-PNG atau sekitar 100 meter dari PLBN Skouw, Jumat, 2 April 2021. /ANTARA/Evarukdijati/am/ANTARA

PR BEKASI - Kejadian tidak menyenangkan dialami oleh pejabat Indonesia di negara tetangga, Papua New Guinea (PNG).

Gubernur Papua Lukas Enembe terpaksa dideportasi dari negara tetangga karena masuk ke wilayah PNG secara ilegal atau tanpa adanya dokumen.

Gubernur Lukas Enembe masuk ke wilayah tersebut bersama dengan dua orang pendampingnya.

Sehingga Konsulat RI di Vanimo terpaksa mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP).

Baca Juga: Wanita Diduga Sisca Kohl Tanggapi Calon Mahasiswa yang Minta Bantuan, Warganet: Humble Banget

Baca Juga: Belum 24 Jam Usai Dinyatakan Padam, Titik Api Muncul Kembali di Salah Satu Tangki di Kilang Minyak Balongan 

SPLP tersebut dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu, dan Ely Wenda.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses yang didalami oleh Kanim Jayapura.

Novianto Sulastono selaku Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua membenarkan hal tersebut.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x