PR BEKASI - Kejadian tidak menyenangkan dialami oleh pejabat Indonesia di negara tetangga, Papua New Guinea (PNG).
Gubernur Papua Lukas Enembe terpaksa dideportasi dari negara tetangga karena masuk ke wilayah PNG secara ilegal atau tanpa adanya dokumen.
Gubernur Lukas Enembe masuk ke wilayah tersebut bersama dengan dua orang pendampingnya.
Sehingga Konsulat RI di Vanimo terpaksa mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP).
Baca Juga: Wanita Diduga Sisca Kohl Tanggapi Calon Mahasiswa yang Minta Bantuan, Warganet: Humble Banget
SPLP tersebut dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu, dan Ely Wenda.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses yang didalami oleh Kanim Jayapura.
Novianto Sulastono selaku Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua membenarkan hal tersebut.