PR BEKASI – PT Pertamina (Persero) merupakan grup bisnis energi yang terintergari dari guku hingga hilir.
Pertamina saat ini kembali mengumumkan kebijakan barunya pada April 2021.
Kebijakan tersebut yakni terkait perubahan harga Bahan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Perubahan harga tersebut juga berlaku di berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: Api di Balongan Sempat Membesar, Pengamat Yakin Petir Tropis Jadi Penyebab Kebakaran
Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Benarkah Denda Mudik 2021 Mencapai Rp100 Juta, Simak Faktanya
Perubahan harga ini sebagai bentuk implementasi atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 62K/12/MEM/2020 yang diteken pada 28 Februari 2020 dan berlaku 1 Maret 2020.
Permen itu tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.