Soal Rencana Kenaikan Tarif Listrik di Masa Pandemi, Sartono Hutomo: Jangan Sampai Negara Dikelola Ugal-ugalan

- 16 April 2021, 17:56 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo menyampaikan tanggapannya terkait kenaikan tarif listrik per Juli 2021 mendatang.
Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo menyampaikan tanggapannya terkait kenaikan tarif listrik per Juli 2021 mendatang. /Twitter/@FPD_DPR

PR BEKASI - Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo mengkritik rencana pemerintah terkait kenaikan tarif listrik per Juli 2021 mendatang.

Sartono Hutomo menyebut, DPR akan meminta pemerintah dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai rencana penaikan tarif listrik tersebut.

Kami akan memanggil para pihak terkait PLN dan Kementerian ESDM untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut,” kata Sartono Hutomo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @FPD_DPR pada Jumat, 16 April 2021.

Baca Juga: Ungkap Kisah Seram soal Kepindahannya ke 'Rusun Berhantu', Ibu Ini Akhirnya Dapat Tempat Tinggal Pengganti

Politisi Partai Demokrat ini meminta agar pemerintah jangan ugal-ugalan dalam membuat sebuah kebijakan.

Jangan sampai negara kita ini dikelola secara ugal-ugalan dan tidak bertanggungjawab,” ucapnya.

Sartono Hutomo mengungkapkan, kondisi ekonomi masyarakat kini sedang sulit akibat dampak dari Pandemi Covid-19.

Baca Juga: 11 Unit Sepeda Motor Milik AHM Ramaikan IIMS Hybrid 2021

Oleh karena itu, dia menilai, sungguh mengherankan bila pemerintah malah ingin menaikan tarif listrik di tengah kondisi seperti ini.

Pilihan menaikan tarif listrik adalah kebijakan yang tidak kreatif,” ujarnya.

Apalagi diperparah daya beli masyarakat kita yang menurun akibat pandemi Covid-19,” sambungnya.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir! Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman Selama Ramadhan

Sebelumnya, Kementerian ESDM yang sedang mengkaji untuk menaikan tarif listrik pada Juli 2021 mendatang.

Diketahui penaikan tersebut dilakukan karena tarif listrik PT PLN (persero) tidak pernah berubah sejak empat tahun terakhir.

Terkait rencana tersebut, di antaranya adalah dihapuskannya 100% kompensasi yang selama ini dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Mitsubishi Catat Kenaikan Penjualan 51 Persen per Maret 2021

Akibat dari penghapusan kompensasi tersebut, nantinya tarif dan tagihan listrik dari pelanggan PLN non-subsidi akan naik.

Tentang kenikan tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.

“Ini kaitannya sama tarif adjustment (penyesuaian). Untuk yang paling tinggi itu industri besar, bisa sampai Rp2,9 miliar perbulan.” ujar Rida saat rapat dengan Badan Anggaran DPR beberapa waktu lalu.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x