“Secara umum, persepsi PNS terhadap situasi korupsi di Indonesia lebih positif dibandingkan dengan masyarakat umum maupun pelaku usaha dan pemuka opini (opinion maker),” katanya.
Pasalnya, apabila mengacu pada hasil survei LSI terkait persepsi publik terhadap korupsi pada Desember 2020 sebanyak 56.4 persen dari total responden beranggapan rasuah di Indonesia meningkat.
Tidak hanya itu, 58.3 persen pelaku usaha dan 57.6 persen pemuka opini, juga memiliki persepsi yang sama.
Walaupun demikian, dirinya menegaskan salah satu catatan penting pada hasil survei itu bukan hanya masyarakat umum yang beranggapan korupsi di Indonesia memburuk, tetapi juga para pegawai negeri sipil.
Dalam survei yang sama, mayoritas responden turut beranggapan tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah adalah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi (26.2 persen).
Baca Juga: Pendiri MRA Group Sekaligus Mertua Dian Sastro Meninggal: Semoga Dimaafkan Kesalahan Beliau
Kemudian disusul oleh kerugian keuangan negara (22.8 persen), gratifikasi (19.9 persen), dan suap (14.8 persen).
Di samping itu, para responden yang seluruhnya PNS, juga berpendapat masih ada upaya penggelapan dalam jabatan (4.9 persen), perbuatan curang (1.7 persen), pemerasan (0.2 persen), dan lain-lain (2.3 persen).
Sementara itu, terkait tempat yang dianggap paling rawan terjadinya korupsi, bagian pengadaan menempati urutan teratas dengan skor 47.2 persen.