PR BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai Minggu, 2 Mei 2021 akan memperketat kawasan di sejumlah pasar-pasar di daerah Jakarta.
Hal itu guna untuk mencegah adanya kerumunan di kawasan pasar tersebut.
Kerumunan di kawasan pasar tersebut dikarenakan adanya jumlah pengunjung yang memadati pasar saat menjelang Lebaran Idul Fitri.
Nantinya pengunjung yang datang ke pasar tersebut jika tidak menggunakan masker akan dilarang untuk masuk.
Baca Juga: Gerah Terpilihnya Megawati sebagai Dewan Pengarah BRIN, Mardani Ali Sera Sindir Jokowi
Petugas Satgas Covid-19 pun turut mengatur dan menindak pengunjung yang melanggar protokol kesehatan.
Kebijakan ini dibuat mengingat saat ini adanya keramaian yang terjadi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kami akan mengantisipasi segala potensi terjadinya lonjakan kasus aktif, seperti kegiatan di setiap pasar menjelang Lebaran Idul Fitri," kata Marullah Matali selaku Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Menurutnya ia dan pihaknya telah meminta kepada Badan Pembinaan (BP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta untuk menginstruksikan Perumda Pasar Jaya agar lakukan hal tersebut.