Copot Oknum Lurah Gajahan Pelaku Pungli, Gibran Rakabuming: Saya Mohon Maaf karena Merugikan

- 4 Mei 2021, 10:30 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengimbau warganya untuk segera melapor bila kembali menemukan praktik pungli.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengimbau warganya untuk segera melapor bila kembali menemukan praktik pungli. /Antara/Aris Wasita/Antara

Lebih lanjut, Gibran turut menghimbau seluruh warganya agar segera melapor bila nantinya kembali menemukan tindakan pungli.

Sekali lagi, warga jangan takut melapor apabila ada terjadi insiden yang sekiranya tidak sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Silakan kontak nomor whatsapp 0812-2506-7171 (chat only) untuk aduan,” sambungnya.

Sebelumnya, diketahui oknum lurah Gajahan telah melakukan penarikan pungli berkedok zakat fitrah terhadap 145 toko di kawasannya.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Pemkab Bekasi Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2021

Lurah Gajahan tersebut menerjunkan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam melakukan penarikan pungli berkedok zakat fitrah itu.

Pengumpulan uang pungli oleh Linmas tersebut dilakukan dalam kurun waktu 15 hari.

Hasil uang penarikan pungli terhadap kawasan pertokoan di Kelurahan Gajahan itu, diketahui berjumlah Rp11,5 juta.

Uang tersebut kini telah dikembalikan seluruhnya oleh Gibran Rakabuming kepada pemiliknya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x