Copot Oknum Lurah Gajahan Pelaku Pungli, Gibran Rakabuming: Saya Mohon Maaf karena Merugikan

- 4 Mei 2021, 10:30 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengimbau warganya untuk segera melapor bila kembali menemukan praktik pungli.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengimbau warganya untuk segera melapor bila kembali menemukan praktik pungli. /Antara/Aris Wasita/Antara

PR BEKASI - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menindak tegas oknum Lurah yang melakukan penarikan pungutan liar (pungli) terhadap pemilik toko di Kelurahan Gajahan.

Gibran Rakabuming mengungkapkan, tindakan tegas terhadap oknum Lurah Gajahan tersebut dilakukannya karena yang bersangkutan terbukti menarik pungli.

Merespons adanya aduan masyarakat terkait pungutan liar (pungli), saya bersama Camat Pasar Kliwon langsung melakukan cross check pada jajaran kelurahan Gajahan dan mengecek kondisi lapangan,” ucap Gibran Rakabuming.

Baca Juga: Desak KPK Usut Data Ganda Penerima Bansos, Boyamin Saiman: Saya Yakin yang Menikmati Bukan Warga, Tapi Oknum

Gibran Rakabuming menuturkan, dirinya telah mencopot oknum Lurah Gajahan tersebut akibat perbuatannya menarik pungli tersebut.

Atas insiden ini, oknum lurah Gajahan resmi dibebastugaskan,” ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram miliknya @gibran_rakabuming, Selasa, 4 Mei 2021.

Selain itu, Gibran Rakabuming juga meminta maaf kepada pemilik toko yang turut menjadi korban penarikan pungli oleh Lurah Gajahan.

Saya mohon maaf atas kejadian yang merugikan ini,” ucap putra Sulung Presiden Jokowi tersebut.

Baca Juga: Belum Bisa Mudik? Simak Tips Silaturahmi Online Asik saat Jauh dari Keluarga di Kampung Halaman

Lebih lanjut, Gibran turut menghimbau seluruh warganya agar segera melapor bila nantinya kembali menemukan tindakan pungli.

Sekali lagi, warga jangan takut melapor apabila ada terjadi insiden yang sekiranya tidak sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Silakan kontak nomor whatsapp 0812-2506-7171 (chat only) untuk aduan,” sambungnya.

Sebelumnya, diketahui oknum lurah Gajahan telah melakukan penarikan pungli berkedok zakat fitrah terhadap 145 toko di kawasannya.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Pemkab Bekasi Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2021

Lurah Gajahan tersebut menerjunkan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam melakukan penarikan pungli berkedok zakat fitrah itu.

Pengumpulan uang pungli oleh Linmas tersebut dilakukan dalam kurun waktu 15 hari.

Hasil uang penarikan pungli terhadap kawasan pertokoan di Kelurahan Gajahan itu, diketahui berjumlah Rp11,5 juta.

Uang tersebut kini telah dikembalikan seluruhnya oleh Gibran Rakabuming kepada pemiliknya.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x