Ambulans Tertangkap Basah Angkut Pemudik, Jadi Akal-akalan Demi Mudik ke Kampung Halaman

- 8 Mei 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi mobil ambulans yang digunakan oleh pemudik.*
Ilustrasi mobil ambulans yang digunakan oleh pemudik.* /Pixabay/AKuptsova

PR BEKASI - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, kepolisian kembali menemukan modus baru yang dilakukan guna mengelabuhi petugas agar bisa lolos melewati penyekatan serta bisa melanjutkan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Modus baru pemudik agar bisa melewati rute-rute penyekatan tersebut yaitu dengan menggunakan mobil ambulans.

Terungkapnya modus baru agar bisa lolos mudik menggunakan mobil ambulans itu, disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Survei Ketenagakerjaan BPS Periode Februari 2021: Dalam Setahun, Angka Pengangguran Menurun

"Tadi di daerah Cikarang ditemukan satu buah mobil ambulans yang mencoba untuk mengelabui petugas melalui modus operandinya," ucap Yusri Yunus, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Sabtu, 8 Mei 2021.

Berisikan 7 orang, Yusri Yunus menjelaskan bahwa para pemudik itu beralasan, melakukan perjalanan tersebut guna menjenguk dan melayat kerabatnya.

"Satu ambulans ini isinya 6 orang, sama supir jadi 7 ya terdiri dari dua orang dewasa, dua orang ibu-ibu, dan dua anak-anak yang menyampaikan bahwa ada kerabatnya yang sakit dan meninggal dunia yang akan dijenguk ke luar daerah," ujarnya.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Hamil, Ibunda Atta Halilintar: Alhamdulillah di bulan Ramadhan Dapat Cucu Pertama

Termasuk perjalanan non-mudik, mobil ambulans tersebut tetap tidak diperbolehkan lewat karena ternyata tidak ada satupun dari mereka yang membawa persyaratannya.

"Saat ditanyai persyaratannya termasuk dengan swab antigen ini, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkannya," ucap Yusri Yunus.

Usai diperiksa mendalam, ternyata alasan menjenguk dan melayat menggunakan mobil ambulans tersebut hanyalah modus agar bisa mudik saja.

Baca Juga: Jasa Raharja Tidak Akan Beri Santunan bagi Penumpang Travel Gelap jika Kecelakaan, Berikut Pernyataan Resminya

"Setelah dicek kembali memang ternyata itu merupakan modus operandi untuk bisa lolos mudik,” ujarnya.

Terbukti hanyalah modus guna mengelabuhi petugas supaya bisa mudik, Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya langsung memerintahkan mobil ambulans tersebut untuk putar balik.

“Kendaraan diputarbalikan karena memang persyaratannya tidak sesuai dengan aturan yang masuk dalam pengecualian,” ucapnya.

Baca Juga: Jasa Raharja Tidak Akan Beri Santunan bagi Penumpang Travel Gelap jika Kecelakaan, Berikut Pernyataan Resminya

Seperti diketahui, sejak beberapa waktu larangan pemerintah  untuk mudik lebaran Idul Fitri 2021 serta diterapkannya penyekatan telah diberlakukan.

Diketahui larangan mudik tersebut berlaku sejak 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Ketetapan Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x