Sembako Bakal Kena PPN, Yan Harahap: Kasihan Rakyat, Semoga Tidak Semakin ‘Melarat’

- 9 Juni 2021, 08:36 WIB
Yan Harahap menyoroti wacana pemerintah kenakan PPN terhadap sembako.
Yan Harahap menyoroti wacana pemerintah kenakan PPN terhadap sembako. /Instagram.com/@yanharahap.

PR BEKASI – Deputi Balitbag Partai Demokrat, Yan Harahap menyoroti kabar bahwa barang kebutuhan pokok atau sembako bakal dikenai pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Yan Harahap merasa kasihan dengan nasib rakyat jika sembako atau barang kebutuhan pokok dikenai PPN.

Menurut Yan Harahap sembako atau kebutuhan pokok merupakan komoditi yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga: Bikin Negara Rugi Besar! 3 Mantan Kades di Cianjur Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah

Hal tersebut disampaikan Yan Harahap melalui cuitannya di akun Twitternya @YanHarahap.

“Kasihan rakyat ini, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat pun bakal dikenakan pajak,” kata Yan Harahap sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitternya, Rabu, 9 Juni 2021.

Yan Harahap menyoroti kabar sembako bakal dikenai PPN.
Yan Harahap menyoroti kabar sembako bakal dikenai PPN. Twitter/ @YanHarahap

Yan Harahap pun mempertanyakan apakah rencana dikenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako menandakan keuangan negara yang makin menipis.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Scorpio, 9 Juni 2021: Lebih Baik Menjadi Agresif

“Apa ini pertanda keuangan negara makin ‘sekarat’,” ucap Yan Harahap.

Terkait rencana yang digulirkan pemerintah itu, Yan Harahap berharap dengan rakyat tidak semakin melarat.

“Semoga rakyat tidak semakin ‘melarat’,” tutur Yan Harahap.

Baca Juga: Jadi Panutan Anak Muda, Jerome Polin Ingatkan untuk Kembangkan Skill: Jangan Cuma Belajar

Dalam kabar yang dibagikan Yan Harahap, disebutkan bahwa selain sembako, barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya bakal dikenakan PPN.

Kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengenaan pajak tersebut diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU nomor 6.

Baca Juga: Waspada! Aksi Begal Payudara Kembali Terjadi di Depok, Korban Sempat Kejar-kejaran

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x