PR BEKASI - Tiga mantan kepala desa di Cianjur diringkus polisi terkait dugaan korupsi dana desa miliaran rupiah.
Hal itu diketahui menurut data Polres Cianjur, Jawa Barat, mencatat selama enam bulan terakhir.
Angka korupsi yang terbilang besar itu membuat negara mengalami kerugian dengan total miliaran rupiah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Scorpio, 9 Juni 2021: Lebih Baik Menjadi Agresif
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Selasa, 8 Juni 2021, mengatakan ketiga mantan kepala desa tersebut, sebagian besar menggunakan dana bantuan dari pemerintah pusat itu untuk memperkaya diri sendiri termasuk untuk membeli kendaraan dan lain-lain.
"Yang terbaru kami menangkap mantan Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, DS. Dia telah menggelapkan uang dana desa sebesar Rp362.200.000. Dana yang seharusnya digunakan untuk sejumlah pembangunan di desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) digunakan untuk memperkaya diri," katanya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Setelah dilakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi, bukti-bukti serta meminta keterangan dari pelaku, polis langsung tetapkan pelaku sebagai tersangka.
Baca Juga: Jadi Panutan Anak Muda, Jerome Polin Ingatkan untuk Kembangkan Skill: Jangan Cuma Belajar
Petugas juga menyita sejumlah berkas buku APBDes tahun 2017 dan 2018, dua surat perintah pencairan dana desa tahun 2017 dan 2018.