PR BEKASI - Partai Amanat Nasional (PAN) akan memberi sanksi bahkan pemecatan kepada Amirudin anggota DPRD Pangkep yang diduga telah menembok pintu jalan akses masuk rumah Tahfidz di jalan Ance Daeng Ngoyo, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Hal itu diketahui setelah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Sulawesi Selatan, Ashabul Kahfi Djamal menegaskan akan segera memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada Amirudin.
"DPW PAN akan segera memanggil saudara Amirudin. PAN tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan," ujar Kahfi, Jumat, 23 Juli 2021.
Baca Juga: Ucapan Idul Adha 2021 Bertebaran di Media Sosial, Mulai dari Ketua Umum PAN Hingga Mahfud MD
Menurut Kahfi, PAN tidak akan mentolerir bila ada kadernya melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan jauh dari nilai perjuangan PAN.
Ashabul Kahfi menegaskan Amirudin akan mendapat sanksi tegas bahkan pemecatan dari kader PAN.
"Sanksinya tegas, bisa PAW bahkan pemecatan dari kader PAN," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @amanatnasional pada Minggu, 25 Juli 2021.
Baca Juga: Sekjen PAN: Jadikan Rumah Dinas DPR sebagai Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
Tak hanya itu, jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, Kahfi pun mengaku sangat mendukung aparat berwenang untuk memproses Amirudin sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.