Anak Dijadikan Jaminan Utang Nenek karena Tak Bisa Bayar, KPAID Bogor: Sangat Tidak Rasional

- 10 Agustus 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi anak dijadikan jaminan utang neneknya di Bogor, Jawa Barat.
Ilustrasi anak dijadikan jaminan utang neneknya di Bogor, Jawa Barat. /Pixabay

PR BEKASI - Seorang nenek di Bogor diduga meminjam uang untuk biaya pengobatan anaknya, atau orang tua dari kedua cucu tersebut.

Namun sang pemberi utang diduga justru mengambil cucu nenek tersebut selama 20 hari sebagai jaminan utang.

Masih dari informasi yang beredar, setelah 20 hari, pemberi pinjaman mendatangi sang nenek dan menyodorkan tagihan utang yang tertera dalam sepucuk kertas.

Baca Juga: Sri Mulyani Cari Utang Baru Rp515,1 Triliun, Tokoh Papua: Prestasi Jokowi Paling Menonjol

Diduga karena belum mampu melunasi, dan kemudian salah satu cucunya kembali dibawa si pemberi pinjaman.

Terkait itu Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dudih Syiaruddin menilai kasus Nenek Mardiyah yang dipaksa menjaminkan cucunya melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kasus ini kan sebenarnya perdata ya, kaitan utang-piutang. Alangkah tidak elok dan sangat tidak rasional sekali ketika kasus ini membawa dampak pada anak, ini sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkap Dudih saat dikonfirmasi, Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Sebut Utang Indonesia Tembus Rp12.474 Triliun, Said Didu: Sudah Saatnya Pemerintah Membuat Surat Wasiat

Dudih mengatakan kasus perdata seharusnya bisa dimusyawarahkan secara kekeluargaan.

Namun, apabila sudah sampai menarik anak ataupun mengambil anak tanpa sepengetahuan orang tuanya itu sudah memiliki unsus pelanggaran norma hukum.

"Apalagi kalau ada upaya dari orang tua menjamin anaknya sebagai jaminan ini sudah human trafficking gitu ya, kalau yang lainnya mengambil paksa ini sudah pidana. Tentu saja penegakan hukum itu perlu diproses," tuturnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Ramalan Utang Zodiak Aries dan Taurus, Denny Darko: Saya Bilang Apes Nih

Dudih melanjutkan, pemberi pinjaman uang sampai menjadikan pengambilan anak sebagai jaminan komitmen utang piutang orang tua.

"Tidak dibenarkan langkah itu, tentu sudah tindakan pidana. Anak itu tidak terlibat kaitan dengan permasalahan orang tua," ungkapnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x