Salut Pedagang Angkringan Berani Gugat Jokowi dan Minta Luhut Dicopot, Iwan Fals: Kesadaran Hukum Membaik

- 13 Agustus 2021, 15:07 WIB
Iwan Fals menyatakan kesadaran hukum sudah membaik dengan adanya pedagang angkringan yang mengajukan gugatan pada Presiden Jokowi terkait PPKM.
Iwan Fals menyatakan kesadaran hukum sudah membaik dengan adanya pedagang angkringan yang mengajukan gugatan pada Presiden Jokowi terkait PPKM. /Instagram/@iwanfals

PR BEKASI - Musisi Virgiawan Listanto, atau yang dikenal dengan Iwan Fals, memperlihatkan rasa kagumnya kepada para pedagang angkringan yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Iwan Fals, pedagang angkringan yang mengajukan gugatan pada Jokowi menandai kesadaran hukum sudah membaik.

Tak hanya menggugat Jokowi, pedagang angkringan ini juga menuntut Menko Luhut Binsar Pandjaitan dicopot.

"Wuih keren ya, kesadaran hukum "kita" membaik kayaknya," kata Iwan Fals, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @iwanfals pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Iwan Fals Diminta Beri Semangat untuk Para Pekerja: Saya Sarankan Masuk Organisasi Oi

"Buktinya seorang pedagang angkringan bisa menuntut menteri bahkan presiden karena kebijakan PPKM dianggap merugikannya," katanya.

Lebih lanjut, gugatan tersebut disampaikan oleh pedagang angkringan di Jakarta Barat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pedagang tersebut mengajukan gugatan untuk Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, pedagang angkringan yang diketahui bernama Muhammad Aslam ini nekat memberikan gugatan karena tak ada pendapatan selama penerapan PPKM.

Baca Juga: Iwan Fals Minta Penimbun Oksigen Culas Dihukum Maksimal: Itu Keserakahan di Masa Pandemi Covid-19

Hal ini pun diungkapkan oleh sang kuasa hukum, Victor Santoso Tandiasa, yang memaparkan kalau PPKM telah merugikan kliennya.

Dikatakan oleh kuasa hukum, kliennya hanya dapat berjualan saat malam hari saja, sehingga mengurangi pendapatan yang diterima.

Terlebih, Muhammad Aslam baru membuka angkringannya pukul setengah 7 malam, sementara selama PPKM pedagang harus tutup jam 8 malam.

Menurutnya hal itu merugikan, karena sang klien pun akhirnya tidak bisa berdagang seperti biasa.

Baca Juga: Iwan Fals Singgung Isoman, Netizen Khawatir: Semoga Nggak Positif Pak Haji

Bahkan, demi menutupi kebutuhan hidup sehari-hari, kuasa hukum Muhammad Aslam menyatakan kliennya itu terpaksa menjual motornya.

"Saya juga tidak tahu, apakah corona itu kerjanya jam 8 malam dan sampai malam, sehingga jam 8 malam harus dibatasi," katanya.

"Tapi siang saya lihat banyak sekali yang buka bahkan ada yang makan di tempat," ujar Victor.

Baca Juga: Iwan Fals Soroti Perkembangan Covid-19 di Indonesia yang Tembus 2 Juta Kasus: Serem ya ...

Sementara itu, gugatan tersebut telah terdaftar ke PTUN pada 10 Agustus 2021 dengan nomor 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Muhammad Aslam juga menuntut Jokowi agar mencopot Luhut dari jabatan sebagai Koordinator PPKM.

Dipaparkan kuasa hukum Aslam, masalah kebijakan darurat kesehatan masyarakat ini semestinya diurus oleh pihak yang ditunjuk Menteri Kesehatan.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x