BKN Umumkan Pelaksaan SKD CPNS 2021, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Sesuai Rekomendasi Satgas Covid-19

- 24 Agustus 2021, 14:23 WIB
BKN telah mengumumkan SKD CPNS 2021, berikut syarat yang harus dipenuhi sesuai rekomendasi satgas Covid-19.
BKN telah mengumumkan SKD CPNS 2021, berikut syarat yang harus dipenuhi sesuai rekomendasi satgas Covid-19. /Twitter/@BKNgoid

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

Baca Juga: 7 Kesalahan yang Umum Dilakukan Peserta CPNS 2021 Bisa Berakibat Fatal

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Terkait ketentuan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa penegakan Prokes (protokol kesehatan) ini bukan untuk mempersulit para peserta CPNS 2021.

Melainkan ditujukan sebagai upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 di lokasi SKD tersebut.

"Ingat, penegakan Prokes bukan utk mempersulit kalian, tapi ditujukan sbg upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 di lokasi SKD. Yuk turut berkontribusi pd upaya mewujudkan Indonesia kembali sehat," tulis BKN diakun resminya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 24 Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x