Kabar Gembira! Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya

- 27 Agustus 2021, 09:43 WIB
Arsip foto - Warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020).
Arsip foto - Warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp./ANTARA FOTO

PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memberikan program Kartu Prakerja yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Program Kartu Prakerja tersebut bertujuan untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta mengembangkan kewirausahaan.

Pada saat ini Kartu Prakerja kembali membuka pendaftaran di gelombang 19.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @prakerja.go.id pada Jumat, 27 Agustus 2021, berikut syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 19:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia di atas 18 tahun.

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca Juga: 4 Trik Agar Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 18, Salah Satunya Perbarui Status Pekerjaan

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x