PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memberikan program Kartu Prakerja yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Program Kartu Prakerja tersebut bertujuan untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta mengembangkan kewirausahaan.
Pada saat ini Kartu Prakerja kembali membuka pendaftaran di gelombang 18.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemnaker pada Selasa, 17 Agustus 2021, berikut syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 18:
Baca Juga: 4 Trik Agar Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 18, Salah Satunya Perbarui Status Pekerjaan
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia di atas 18 tahun.
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.