PR BEKASI - Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal menyoroti kerumunan yang terjadi saat pembagian paket sembako oleh mobil rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke Kota Cirebon, Jawa Barat.
Refrizal lantas mempertanyakan, kenapa kerumunan yang terjadi akibat adanya kunjungan Presiden Jokowi ke daerah tidak diproses secara hukum.
Refrizal juga mempertanyakan kenapa hanya Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dihukum akibat menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Pembuat kerumunan ini kebal hukum ya?
Apakah hukum kerumunan hanya berlaku pada HRS? #BebaskanHRS," kata Refrizal, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @refrizalskb, Rabu, 1 September 2021.
Diketahui, beredar sebuah video berdurasi 44 detik di Twitter, yang memperlihatkan puluhan orang berkerumunan dan berdesakan demi memperebutkan paket sembako yang dibagikan mobil rombongan Presiden Jokowi.
Video tersebut dibagikan oleh akun Twitter @penikmatko_pi, dengan narasi "Yang jelas ini bukan kerumunan.
Pembagian sembako tersebut terjadi saat Jokowi berkunjung ke Kota Cirebon, Jawa Barat pada Selasa, 31 Agustus 2021.