PR BEKASI – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri mengevaluasi regulasi dan izin penggunaan senjata api oleh anggotanya.
Kompolnas meminta hal itu, menyusul terjadinya kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Senin 25 Oktober 2021.
Dalam peristiwa tersebut, Bripka MN menembak Briptu Khairul Tamimi hingga meninggal dunia menggunakan senjata api organik Polri.
Menurut Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, penggunaan senjata api tidak bisa sembarangan.
“Perlu dievaluasi mengapa ada tindakan main hakim sendiri dan masih adanya penyalahgunaan senjata api oleh anggota," ujarnya pada laman Kompolnas, 29 Oktober 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Poengky juga mempertanyakan hal lain terkait izin penggunaan senjata api oleh anggota Polri.
Baca Juga: Kejutan Manga One Piece: Big Mom Bangkitkan Kekuatan Buah Iblisnya, Kid dan Law Dalam Bahaya
Karena polisi yang mendapatkan izin menggunakan senjata api harus teruji kesehatan dan psikologinya.