PR BEKASI – Polisi menangkap seorang suami yang melakukan pembunuhan terhadap istrinya di Jalan randu, Jatisampurna, Kota Bekasi
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Rabu, 27 Oktober 2021, sekitar pukul 02.00 dini hari.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, polisi menangkap pelaku di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, sehari setelah kejadian.
“Pelaku ditangkap di sebuah perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Kemarin (Kamis) sore menjelang magrib," katanya kepada wartawan, Jumat 29 Oktober 2021.
Baca Juga: Kabar Gembira! Museum Gedung Juang 45 Bekasi Kembali Dibuka, Simak Syarat Masuknya
Menurut Aloysius Supriadi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.com pada Sabtu, 30 Oktober 2021, pelaku berinisial HP (30) menghabisi istrinya dengan menggunakan tabung gas 3 kg.
HP memukulkan tabung berukuran 3 kg itu ke kepala istrinya Novi Safitri (26) sehingga meninggal di tempat.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri meninggalkan korban dan anak mereka.