PR BEKASI - Museum Gedung Juang 45 Kabupaten Bekasi siap kembali dibuka untuk pengunjung mulai Sabtu, 30 Oktober 2021 pukul 9.00 hingga 16.00 WIB.
Masyarakat yang akan berkunjung ke Museum Gedung Juang 45 tentunya harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes), seperti pakai masker, tidak berkerumun, dan selalu jaga kebersihan dengan cuci tangan.
Dibukanya Museum Gedung Juang 45 tentunya diharapkan kepada masyarakat selain menikmati hiburan bisa belajar banyak mengenai sejarah Bekasi.
Berikut untuk persyaratan masuk Museum Gedung Juang 45 yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram Gedung Juang 45 pada Jumat, 29 Oktober 2021 yaitu:
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi Sabtu, 30 Oktober 2021
1. Wisatawan wajib divaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
2. Mengunduh dan masuk ke aplikasi PeduliLindungi di ponsel.