3. Anak usia dibawah 17 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau wali.
4. Menerapkan peraturan protokol kesehatan 3 M.
5. Menerapkan peraturan cleanliness, health, safety, Environmental Sustainability (CHSC).
Baca Juga: Viral Bekasi Miliki Sekolah Mewah Bagai Hotel Bak di Drama Korea
Sekadar informasi, Museum Digital Gedung Juang Bekasi diresmikan kembali pada Jumat, 19 Maret 2021 oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.
Museum Gedung Juang 45 Bekasi, yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanudin Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan, dibuka untuk umum.
Selain itu Museum Gedung Juang Bekasi 45 Bekasi menyuguhkan pengetahuan mulai dari sejarah Bekasi dari sebelum kemerdekaan, masa perjuangan hingga mendapatkan kemerdekaan dari penjajah.
Sehingga bisa menjadi pusat pembelajaran bagi anak-anak untuk mengenal wilayah Bekasi.
Serta menjadi ikon pusat Kabupaten Bekasi yang dapat diwariskan sampai ke generasi berikut.***