Pengejar Polisi Lalu Lintas Gunakan Parang Sudah Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman Penjara

- 26 November 2021, 14:48 WIB
Pengejar polisi lalu lintas dengan menggunakan parang sudah diamankan dan pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Pengejar polisi lalu lintas dengan menggunakan parang sudah diamankan dan pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. /Tangkap layar Instagram/@fakta.indo

 

 

PR BEKASI - Baru-baru ini viral dimedia sosial rekaman video yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil mengejar polisi lalu lintas dengan membawa parang gegara anaknya ditilang.

Dalam tayangan video yang tengah viral di media sosial tersebut, seseorang tiba-tiba masuk ke mobil mengambil dua parang dan langsung mengejar polisi lalu lintas.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @fakta.indo pada Jumat, 26 November 2021, diketahui bahwa video yang memeperlihatkan polisi lalu lintas dikejar orang pakai parang itu terjadi di Purbolinggo Banyuasin, Sumatera Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 November 2021 berawal saat Polisi lalu lintas saat menggelar razia rutin.

Baca Juga: Viral Polantas Dikejar Orang Tua Pakai Celurit dan Parang, Tak Terima Anaknya Ditilang

Sebelumnya, polisi lalu lintas merazia anak si pelaku yang di bawah umur serta tak membawa surat-surat kendaraan lengkap.

Polisi lalu lintas itu pun akhirnya menilang dan menahan motornya, kemudian anak tersebut pulang dan mengadu kepada orang tuannya.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @fakta.indo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah