Selain varian Omicron, varian Delta dari Afrika Selatan juga ditetapkan sebagai variant of concern oleh WHO.
"Ada dua varian yang berasal dari Afrika Selatan yang saat ini tercatat sebagai variant of concern itu adalah varian Beta dan varian Omicron," sambungnya.
Baca Juga: Sederet Fakta Varian Baru Corona Omicron, Pasien yang Sudah Terkena Covid-19 Bisa Terinfeksi Lagi
Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran varian Omicron ke Indonesia, dr. Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan aturan ketat terkait karantina.
Terutama bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
"Sementara WNI yang kemudian melakukan perjalanan 14 hari sebelumnya atau tinggal, itu masih bisa kembali ke Indonesia, tapi melakukan karantina selama 14 hari," katanya.
Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Omicron dari Afrika Selatan Lebih Ganas, WHO Ungkap Penyebarannya Semakin Cepat
Sedangan WNI dari luar negara-negara yang masuk dalam daftar pelarangan dapat menjalani karantina selama 7 hari.
"Semua spesimen positif dilakukan pemeriksaan genom sekuensing, terutama negara-negara yang sudah melaporkan berupa kasus konfirmasi maupun kasus yang sifatnya kemungkinan," ujarnya.***