Dedy Susanto, Dokter Psikologi yang Dianggap Melanggar Kode Etik hingga Dugaan Pelecehan Seksual

- 17 Februari 2020, 21:06 WIB
Dedy Susanto
Dedy Susanto /Instagram @DedySusantopj

PIKIRAN RAKYAT – Seiring waktu, semakin banyak korban pelecehan seksual yang mengadu kepada selebgram Revina dalam akun Instagramnya @revinavt.

Terdapat puluhan korban Dedy Susanto yang mengaku diperlakukan tidak senonoh saat melakukan terapi.

Dedy Suasanto dikenal oleh pengikutnya di media sosial sebagai dokter psikolog dan terapis handal dalam menyembuhkan luka batin.

Dengan lisesinya yang diragukan juga surat izin praktek psikologinya dipertanyakan lantaran tidak terdaftar di Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Baca Juga: Adaptasi Industri Tiongkok dalam Menghadapi Virus Corona

Dalam Kode Etik Psikologi Indonesia Pasal 44 tentang Kekraban Seksual dengan Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan atau Orang yang di Supervisi.

Dalam Pasal 1 disebutkan, psikolog dan/atau ilmuwan psikologi tidak terlibat dalam keakraban seksual dengan peserta pendidikan dan/atau pelatihan atau orang yang sedang disupervisi, orang yang berada di agensi atau biro konsultasi psikologi, pusat pelatihan atau tempat kerja di mana Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi tersebut mempunyai wewenang akan menilai atau mengevaluasi mereka.

Sementara itu dalam Pasal 2, bila hal di atas tidak terhindar karena berbagai alasan misalnya karena adanya hubungan khusus yang telah terbawa sebelumnya, tanggung jawab tersebut harus dialihkan pada Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi lain yang memiliki hubungan netral dengan peserta untuk memastikan konektivitas dan meminimalkan kemungkinan-kemungkinan negatif pada semua pihak yang terlibat.

Baca Juga: Lampaui “Goblin”, “Crash Landing on You” Capai Rating Tertinggi

Jiemi Ardian juga menanggapi terkait kedekatan Dedy dengan para pasien-pasiennya, Jiemi mengatakan, ada etika yang harus ditaati oleh seorang psikolog atau psikiater.

Jika bertemu di jalan, saya tidak boleh menyapanya duluan, jika klien sedang bersama kerabat atau keluarganya, saya tidak boleh memperkenalkan diri saya,” tulisnya dalam akun Twitternya @jiemiardian.

Klien sayalah yang memperkenalkan diri siapa saya dan menyapa. Kenapa? Karena itu privasi,” jelasnya.

Baca Juga: AS Mulai Lakukan Evakuasi 400 Warganya dari Kapal Pesiar Diamond Princess demi Hindari Penyebaran Virus Corona

Dirinya juga melanjutkan, apalagi jika memasang testimoni pasien dan menuliskan pengalamannya setelah melakukan terapi.

“Itu cuma menyapa, apalagi memasang testimonial orang, menuliskan pengalaman orang lain yang membaik saat ke saya, ‘menerapi’ sambil direkam dan dipublikasikan di media sosial, itu jelas enggak boleh,” tegasnya.

Namun, sejumlah hal yang diungkapkan dalam pasal kode etik psikologi Indonesia dan juga yang diungkapkan Jiemi berbeda terbalik dengan apa yang dilakukan oleh Dedy Susanto.

Baca Juga: Pencarian Buaya Berkalung Ban Masih Berlangsung, Ketua Tim Satgas BKSDA: Cari Terus Sampai Ditangkap

Dedy kerap kali memposting testomoni dari pasien-pasiennya ke Instagram miliknya, selain itu Dedy juga mengunggah video saat kegiatan terapi tersebut dilakukan.

Hal tersebut sangatlah bertentangan degan kode etik psikologi Indonesia yang telah ditetapkan.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x