PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat sebagai tersangka.
Bupati Langkat, Terbut Rencana Perangi Angin terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa, 18 Januari 2022.
Dalam OTT KPK kali ini, KPK berhasil mengamankan 8 orang.
Baca Juga: Ikatan Cinta 20 Januari 2022: Rendy Ajak Henry Kerja Sama untuk Bongkar Kebohongan Iqbal
Delapan orang itu diantaranya Bupati Langkat, Terbut Rencana Perangi Angin, Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio, Kepala Bagian Pengadaan barang dan Jasa Suhardi.
Selain itu, empat kontraktor diantaranya Marcos Suryadi Abadi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfo Syahfitra (IS) dan Muara Perangin-angin (MR).
Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, KPK turut mengamankan uang sebesar Rp786 juta dari hasil OTT tersebut.
Baca Juga: Wijin Mengaku Kehilangan Setengah Jiwanya Usai Putus dari Gisel
"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.