PR BEKASI – Pernyataan kontroversial yang dikeluarkan Arteria Dahlan, terkait permintaan pemecatan Kajati yang berbicara bahasa Sunda, mendapatkan tanggapan dari anggota DPR RI asal Jawa Barat.
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menyatakan kecewa terhadap pernyataan Arteria Dahlan tersebut.
Menurutnya, pernyataan politisi dari PDI Perjuangan tersebut telah menyakiti hati masyarakat Sunda.
Baca Juga: Pemerintah Hong Kong Meminta Ribuan Hamster Dimusnahkan Usai Pegawai Toko Hewan Positif Covid-19
Bahkan, Ledia Hanifa mengatakan bahwa permintaan Arteria Dahlan tergolong berlebihan dan cenderung lebay.
“Meuni lebay kitu si Om Arteria Dahlan teh, serius kalo kata saya mah eta teh lebay, berlebihan,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan UU No 24 Tahun 2009, penggunaan bahasa Indonesia memang diwajibkan dalam rapat resmi di lingkungan pemerintahan maupun swasta.
Baca Juga: Kadisdik Pasuruan Minta Maaf setelah Pidatonya Ancam LSM dan Wartawan Viral
Akan tetapi hal tersebut bukannya berarti penggunaan bahasa daerah dalam rapat resmi dilarang.
“Ini bukan berarti penggunaan bahasa daerah dalam rapat resmi menjadi haram mutlak,” katanya.